Bejat! Pria di Gowa Diduga Hendak Perkosa Nenek 82 Tahun
Rabu, 11 Februari 2026 | 14:23 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar.
Pelaku diduga masuk dan melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pemerkosaan sebelum akhirnya dipergoki warga.
Di hadapan penyidik, MR mengaku khilaf dan nekat melakukan perbuatannya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa.
Editor : Muhammad Nur