get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan Toko Campuran di Bontomarannu Gowa, Diduga dari Tumpahan Bensin

Bejat! Pria di Gowa Diduga Hendak Perkosa Nenek 82 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:23 WIB
header img
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa mengamankan pelaku diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan nenek 82 tahun. Foto: Nirwan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar.

Pelaku diduga masuk dan melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pemerkosaan sebelum akhirnya dipergoki warga.

Di hadapan penyidik, MR mengaku khilaf dan nekat melakukan perbuatannya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut