get app
inews
Aa Text
Read Next : Urus Domisili Berjam-jam, Pria Lansia Meninggal di Mal Pelayanan Publik Gowa

Kronologi Lengkap Penangkapan Menantu Perkosa Ibu Mertua di Gowa

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:12 WIB
header img
Tim Gabungan Reskrim Polres Gowa menggerebek pelaku pemerkosaan ibu mertua. Foto Istimewa.

5. Status Hukum Saat Ini

Kini SA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut