Pemuda di Gowa Diringkus Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali. Polisi juga menemukan unsur pemaksaan dalam melancarkan aksinya.
"Pelaku diduga beberapa kali mengajak korban ke rumahnya. Dalam prosesnya, terdapat unsur paksaan sehingga korban tidak dapat menolak," jelas Nida.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit telepon genggam milik pelaku. Di dalam ponsel tersebut, ditemukan bukti digital yang cukup mengejutkan.
"Diamankan satu unit handphone yang di dalamnya berisi rekaman terkait peristiwa yang sedang kami tangani," ungkap Arman.
Polisi kini tengah mendalami apakah pelaku sempat menyebarkan konten pribadi korban tersebut ke media sosial atau tidak.
Atas perbuatannya, AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Arman.
Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini dengan mengedepankan perlindungan identitas korban serta memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis TA.
Editor : Muhammad Nur