get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pria Diduga Hamili Pacar di Gowa, Korban Dijanjikan Menikah

Pemuda di Gowa Diringkus Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Rabu, 15 April 2026 | 18:56 WIB
header img
Satreskrim Polres Gowa Amankan Pemuda dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa meringkus seorang pemuda berinisial AG (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, TA (17).

​Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kawasan Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

​Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku TA. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan tindakan asusila yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

​Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengonfirmasi bahwa tindak pidana tersebut diduga terjadi pada Maret 2026.

​"Kami merilis bahwa Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Identitas korban TA (17) dan pelaku AG (20)," ujar Arman dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini bermula saat AG menjemput korban di rumah salah satu temannya. Bukannya mengantar pulang, pelaku justru membawa TA ke rumah pribadinya.

​"Terduga pelaku membawa korban ke rumahnya, dan di sanalah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut," lanjut Arman.

​Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan pertemanan dan kedekatan selama kurang lebih dua tahun.

​Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali. Polisi juga menemukan unsur pemaksaan dalam melancarkan aksinya.

​"Pelaku diduga beberapa kali mengajak korban ke rumahnya. Dalam prosesnya, terdapat unsur paksaan sehingga korban tidak dapat menolak," jelas Nida.

​Saat penangkapan, polisi menyita satu unit telepon genggam milik pelaku. Di dalam ponsel tersebut, ditemukan bukti digital yang cukup mengejutkan.

​"Diamankan satu unit handphone yang di dalamnya berisi rekaman terkait peristiwa yang sedang kami tangani," ungkap Arman.

​Polisi kini tengah mendalami apakah pelaku sempat menyebarkan konten pribadi korban tersebut ke media sosial atau tidak.

​Atas perbuatannya, AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Arman.

​Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini dengan mengedepankan perlindungan identitas korban serta memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis TA.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut