get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulung di Makassar Ditangkap usai Bantu Angkut Kabel Curian BTS, Dibayar Rp100 Ribu

Ancam dan Paksa Korban, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap Polisi

Rabu, 22 April 2026 | 21:24 WIB
header img
Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual di Kota Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial FK (17), MR (21), dan MS (21).

FK diketahui merupakan seorang pelajar warga Jalan Baji Permai III, Kecamatan Mamajang, sementara MR merupakan warga Jalan Baji Permai Dalam, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Ketiganya diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial SA (18), yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Baji Permai III, Kecamatan Mamajang, pada Minggu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Waktu kejadian korban masih berumur 17 tahun. Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 April 2026,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (22/4/2026).

Didik menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat FK menghubungi korban melalui media sosial Instagram untuk mengajak bertemu.

Korban kemudian dijemput oleh FK di rumahnya dan dibawa ke rumah pelaku. Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar, di mana sudah ada dua orang lainnya.

Menurut Osva, di dalam kamar tersebut korban diduga dipaksa untuk melayani para pelaku secara bergantian.

“Atas dasar informasi tersebut, kami segera melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum,” sebut Osva.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta satu unit ponsel Oppo A7.

“Modusnya, para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa dan melakukan pengancaman,” sebutnya.

Osva juga mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.

“Jadilah teman digital bagi anak anda. Bagi anak-anak dan generasi muda, jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. Jaga diri dan keluarga dari kejahatan siber,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.

“Kepada generasi muda perempuan, teruslah berkarya mencapai cita-cita dengan kegigihan dan jangan sia-siakan masa depan dengan hal-hal negatif,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut