Gakkum KLHK Sulawesi Bongkar Perambahan Hutan di Bone, Pengusaha Asal Barru Jadi Tersangka
BONE, iNewsCelebes.id – Seorang pengusaha ayam petelur berinisial M (62), warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Bone.
Pelaku diduga membuka lahan seluas 1,3 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan cara menebang dan membakar pohon pinus untuk dijadikan area perkebunan dan kandang ternak.
Kasus tersebut ditangani Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi setelah aktivitas pelaku dinilai terus meluas meski telah beberapa kali diperingatkan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan aktivitas ilegal itu pertama kali ditemukan saat operasi Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Cenrana di Desa Sadar, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, pada 6 Maret 2020.
“Lelaki inisial M ini menebang pohon pinus dan membakar untuk berkebun serta membuat kandang ayam petelur,” ujar Ali Bahri kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Saat itu, kata Ali Bahri, petugas belum langsung membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Pendekatan persuasif lebih dikedepankan dengan harapan pelaku menghentikan aktivitasnya.
“Hanya dilakukan pembinaan berupa surat pernyataan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut dengan menanami kembali lokasi yang telah ditebang,” katanya.
Editor : Muhammad Nur