get app
inews
Aa Text
Read Next : Hutan Gundul Puluhan Hektare di Gowa, Wabup Darmawangsyah Muin Minta Kasus Diusut Tuntas

Gakkum KLHK Sulawesi Bongkar Perambahan Hutan di Bone, Pengusaha Asal Barru Jadi Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:01 WIB
header img
Gakkum KLHK Sulawesi bongkar kasus perambahan hutan di Kabupaten Bone. Foto: LeoMN

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 28 Januari 2026.

“Ditemukan fakta-fakta bahwa betul yang melakukan pembukaan lahan di lokasi tersebut adalah Sdr. M, dan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta tidak memiliki alas hak dan atau izin dari pejabat yang berwenang untuk membuka lahan di lokasi tersebut,” tegas Ali.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bone.

“Pada tanggal 30 April 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bone,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M terancam pidana berdasarkan undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BONE – Seorang pengusaha ayam petelur berinisial M, (62) asal Kabupaten Barru, Sulawesi selatan (Sulsel) ditangkap setelah terbukti melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelaku menebang pohon pinus lalu membakarnya untuk dijadikan kebun dan kandang ayam petelur.

Kronologi kasus ini menurut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, bermula dari hasil operasi Polhut KPH Cenrana yang berada di Desa Sadar, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone pada tanggal 6 Maret 2020. Namun saat itu masih dilakukan pembinaan.

"Lelaki inisial M ini menebang pohon pinus dan membakar untuk berkebun serta membuat kandang ayam petelur. Namun pelaku pada saat itu tidak dilakukan proses hukum, melainkan hanya pembinaan berupa surat pernyataan untuk segera meninggalkan lokasi dengan menanami kembali lokasi yang telah ditebang," ujar Ali Bahri kepada wartawan Kamis, (14/05/2026).

Meski telah dilakukan pembinaan, Ali Bahri mengatakan pelaku tidak menghentikan kegiatannya. Sebaliknya, M justru terus menambah luas lahan yang dibuka.

"Maka Polhut UPTD KPH Cenrana menyampaikan adauan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses hukum berdasarkan surat aduan tertanggal 15 Oktober 2025 dan Laporan Kejadian tertanggal 15 Oktober 2025," katanya.

Ali mengungkap, aksi perambahan hutan yang dilakukan tersangka M turut menimbulkan keresahan dari kelompok masyarakat.

"Kelompok Masyarakat disekitar lokasi yang memanfaatkan getah pinus mendesak Kepala Desa untuk mengeluarkan pelaku M dari lokasi pembukaan lahan," ungkapnya.

Menanggapi aduan tersebut, Tim Gakkum Sulawesi melakukan penyelidikan (pulbaket) dan memanggil pelaku pada 27 Desember 2025. Namun, surat peringatan kedua yang diberikan kembali tidak diindahkan.

"Oleh karena pelaku tidak mengindahkan surat peringatan, maka dilakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan pulbaket lanjutan hingga awal Januari 2026," tuturnya.

Ali menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Januari 2026

"Ditemukan fakta – fakta bahwa betul yang melakukan pembukaan lahan di lokasi tersebut adalah Sdr. M, dan berada dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) serta tidak memiliki alas hak dan atau izin dari pejabat yang berwenang untuk membuka lahan di lokasi tersebut," tegasnya.

Kini berkas perkara pelaku M dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone

Puncaknya, pada 30 April 2026, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bone untuk segera disidangkan.

"Pada tanggal 30 April 2026 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bone," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Oleh karena pelaku tidak menghentikan kegiatan dilokasi tersebut bahkan menambah terus luas lokasi yang dibuka, maka Polhut UPTD KPH Cenrana menyampaikan adauan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses hukum berdasarkan surat aduan nomor 50/ADU-HUT/GAKKUMHUT.9/10/2025 Tanggal 15 Oktober 2025 dan Laporan Kejadian Nomor No. LK. 01 /Polhut/TL/10/2025  tanggal 15 Oktober 2025;

 

Selanjutnya Kelompok Masyarakat disekitar lokasi yang memanfaatkqn getah pinus mendesak kepala.desa ut mengeluarkan pelaku M dari lokasi pembukaan lahan

Berdasarkan aduan tersebut, Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi  telah menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan (pulbaket) dengan memanggil pelaku untuk diminta keterangan pada tanggal 27 Desember 2025 dan diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut

 

Oleh karena pelaku tidak mengindahkan surat peringatan, maka pada tanggal 20 s/d 4 Januari 2026 dilakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan pulbaket lanjutan dan berdasarkan hasil penyelidikan (Pulbaket) yang telah dilakukan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan

Pada tanggal 28 Januari 2026 kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.04/GAKKUMHUT.9- PPNS/SW.I/GKM.03.03/B/01/2026 tanggal 28 Januari 2026

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta – fakta sbb :

Bahwa betul yang melakukan pembukaan lahan di lokasi tersebut adalah Sdr. M,

Bahwa lokasi yang dibuka oleh sdr. M, berda dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT)

Bahwa sdr. M tidak memiliki alas hak dan atau izin dari pejabat yang berwenang untuk membuka lahan di lokasi tersebut

Berkara telah dinyatakan lengkap oleh (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : B-1416/P.I.14/EKU.I/04/2026 tanggal 21 April 2026

pada tanggal 30 April 2026 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bone

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Berdasarkan aduan tersebut, Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi  telah menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan (pulbaket) dengan memanggil pelaku untuk diminta keterangan pada tanggal 27 Desember 2025 dan diberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut
  2. Oleh karena pelaku tidak mengindahkan surat peringatan, maka pada tanggal 20 s/d 4 Januari 2026 dilakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan pulbaket lanjutan dan berdasarkan hasil penyelidikan (Pulbaket) yang telah dilakukan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan
  3. Pada tanggal 28 Januari 2026 kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.04/GAKKUMHUT.9- PPNS/SW.I/GKM.03.03/B/01/2026 tanggal 28 Januari 2026
  4. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta – fakta sbb :
  • Bahwa betul yang melakukan pembukaan lahan di lokasi tersebut adalah Sdr. M,
  • Bahwa lokasi yang dibuka oleh sdr. M, berda dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT)
  • Bahwa sdr. M tidak memiliki alas hak dan atau izin dari pejabat yang berwenang untuk membuka lahan di lokasi tersebut
  1. Berkara telah dinyatakan lengkap oleh (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : B-1416/P.I.14/EKU.I/04/2026 tanggal 21 April 2026
  2. pada tanggal 30 April 2026 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bone

 

Demikian kami laporkan mohon arahan dan petunjuk pimpinan

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut