get app
inews
Aa Text
Read Next : Pansus Hak Angket DPRD Gowa Desak Polisi dan Kejaksaan Selidiki Anggaran Rumah Jabatan Bupati

Polemik Dugaan Perselingkuhan: DPRD Gowa Kantongi Surat Jawaban Bupati Husniah, Apa Isinya?

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:40 WIB
header img
Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - DPRD Kabupaten Gowa akhirnya menerima surat tanggapan resmi dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya dilayangkan terkait polemik dugaan perselingkuhan.

Surat jawaban tersebut diterima DPRD Gowa pada Kamis (21/5/2026). Namun, DPRD menegaskan isi surat tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih akan dibahas secara internal sesuai mekanisme dan tata tertib lembaga.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan dari pihak eksekutif kepada DPRD sehingga seluruh substansi di dalamnya akan dicermati terlebih dahulu bersama anggota dewan.

“Karena surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan kepada DPRD, maka seluruh substansi dari poin-poin yang disampaikan akan terlebih dulu dibahas secara internal bersama anggota dewan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” kata Hasrul, Jumat (22/5/2026) kemarin.

Ia menegaskan DPRD akan mengkaji jawaban Bupati Gowa secara objektif, menyeluruh dan proporsional, baik dari aspek pemerintahan, fungsi pengawasan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Menurutnya, DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski demikian, fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap akan dijalankan secara profesional dan konstitusional.

“Kami tentu akan mencermati secara objektif, menyeluruh dan proporsional terhadap jawaban tersebut, baik dari aspek pemerintahan, pengawasan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Hasrul juga menegaskan sikap resmi DPRD baru akan ditentukan setelah pembahasan dilakukan melalui forum resmi lembaga.

“Apapun langkah nanti yang akan ditempuh akan tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gowa,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Gowa diketahui memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terbuka atas rekomendasi hasil RDPU yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut