get app
inews
Aa Text
Read Next : Bedah Hak Angket DPRD Gowa: Pengawasan Politik atau Delik Hukum?

DPRD Gowa Digugat ke PN Sungguminasa Terkait Hak Angket terhadap Bupati Husniah Talenrang

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:29 WIB
header img
Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar bersama tim memberikan keterangan pers di Makassar. Foto: LeoMN

GOWA, iNewsCelebes.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa, (02/06/2026). Gugatan ini terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan tersebut diajukan oleh Masnawi Muhiddin yang memberikan kuasa hukum kepada Paranusa Law Firm dan telah terdaftar pada Rabu, (03/06/2026) di PN Sungguminasa dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa.

Klasifikasi perkara ini terkait perbuatan melawan hukum yang dijadwalkan akan disidangkan perdana pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar mengatakan gugatan tersebut, ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung.

“Gugatan ini adalah gugatan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Jadi dalam gugatan kami yang tergugat itu adalah DPRD Gowa, yang kedua Ketua DPRD Gowa, ketiga Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Muallim Bahar kepada wartawan di Makassar, pada Rabu, (03/06/2026) malam.

Menurut Muallim, pihaknya mengaku optimistis gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim karena terdapat dugaan kekeliruan dalam pelaksanaan hak angket tersebut.

“Gugatan bagi kami sudah kita daftar dan kami optimis pasti menang, karena porsi DPRD Gowa yang kami anggap ada kekeliruan dan ada perbuatan melawan hukum di dalamnya,” katanya.

Muallim menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan proses hak angket yang sedang berjalan di DPRD Gowa.

“Kami melakukan gugatan ini tidak untuk menghalang-halangi proses hak angket di DPRD Gowa, tetapi ada secara substansi yang kami anggap keliru di dalam proses hak angket,” tegasnya.

“Karena dalam hak angket itu ada tiga materi yang dijadikan bahan hak angket, yang pertama persoalan yang lagi viral sekali terkait perzinahan atau dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa,” lanjutnya.

Langkah DPRD Gowa dinilai keliru dalam menggulirkan hak angket lantaran isu tersebut adalah ranah pribadi yang dianggap tidak termasuk dalam kewenangan pengawasan legislatif.

“Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPR, karena ini rana privat yang DPRD tidak punya kewenangan. Ini delik aduan dalam proses pidana,” kata Muallim.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

“Yang bisa melakukan pelaporan atau pengaduan itu adalah orang yang dirugikan langsung dan DPR tidak dirugikan langsung dalam posisi ini,” tuturnya.

Selain persoalan dugaan perselingkuhan, kata dia, DPRD Gowa juga menjadikan penghentian beasiswa program doktoral atau S3 sebagai salah satu materi hak angket.

Tim hukum penggugat menilai persoalan tersebut saat ini telah memasuki jalur peradilan sehingga seharusnya dihormati oleh semua pihak.

“Terkait pemutusan beasiswa S3 yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Kami menegaskan terkait hal itu sebenarnya DPR juga bagi kami tidak punya kewenangan membahas itu lebih jauh karena persoalan ini telah dilakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” katanya.

Bukan hanya itu, Muallim meminta DPRD Gowa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan.

“Kami berharap DPRD Gowa menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif. Itu harapan kita,” ujarnya.

Materi ketiga yang dipersoalkan dalam hak angket adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Muallim menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan bukan menjadi domain utama DPRD.

“Kemudian persoalan dugaan korupsi baju seragam sekolah. Ini lebih tidak masuk akal lagi bagi kami yang kami tuangkan dalam gugatan. Karena dugaan korupsi itu bukan kewenangan DPRD, itu kewenangan penegak hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Yang itukah kegiatan di tahun 2025, harusnya ini barang dibahas DPR ada saat penganggaran. Seharusnya DPRD melakukan pengawasan, yang dianggarkan bagi persisnya DPRD sampai pelaksanaan,” ujarnya.

Muallim menilai pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah program selesai dilaksanakan

“Jangan habis kegiatan baru melakukan porsi DPRD padahal pengawasan tidak ada. Sisa seharusnya ini menjadi kewenangan penegak hukum. Kita tunggu saja audit BPK kalau soal itu, apakah ada kerugian negara atau bagaimana,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penentuan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga pemeriksa keuangan dan aparat penegak hukum.

“Nanti BPK merekomendasikan ke penegak hukum kalau ada kerugian negara, bukan rekomendasi ke DPR. Jadi bagi kami sangat terang dan optimis terkait gugatan kita insyaallah akan dikabulkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, jadwal persidangan perkara tersebut telah ditetapkan oleh PN Sungguminasa.

“Kami juga menginformasikan bahwa jadwal sidang kami sudah keluar. Kami akan sidang di tanggal 10 Juni 2026. Kami menantang DPRD untuk taat hukum. Ikuti proses ini,” kata Muallim.

Selain mengajukan gugatan, pihaknya mengaku sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan panitia khusus hak angket.

“Kami juga sudah memasukkan surat keberatan ke DPRD Gowa terkait pembentukan Pansus, juga sudah menyelesaikan semua tanda terima terkait himbauan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, hak angket terhadap Bupati Gowa sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang mendapat dukungan mayoritas fraksi di parlemen daerah tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, jadwal persidangan perkara tersebut telah ditetapkan oleh PN Sungguminasa.

“Kami juga menginformasikan bahwa jadwal sidang kami sudah keluar. Kami akan sidang di tanggal 10 Juni 2026. Kami menantang DPRD untuk taat hukum. Ikuti proses ini,” kata Muallim.

Selain mengajukan gugatan, pihaknya mengaku sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan panitia khusus hak angket.

“Kami juga sudah memasukkan surat keberatan ke DPRD Gowa terkait pembentukan Pansus, juga sudah menyelesaikan semua tanda terima terkait himbauan,” pungkasnya.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut