get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat

Sembunyi di Moncongloe, Pelaku Curanmor di Gowa Ditangkap Bersama Motor Yamaha NMAX

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:37 WIB
header img
AA alias Idong (41) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik (curanmor) seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial AA alias Idong (41) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik (curanmor) seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku dibekuk saat bersembunyi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, bersama motor hasil curiannya.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda M Iskandar, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Iskandar, Kamis (4/6/2026).

AA ditangkap pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Moncongloe, Maros. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kasus ini bermula saat korban, Serlina (29), warga Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Somba Opu. Laporan tersebut tercatat pada 27 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban singgah makan malam di sebuah warung sari laut di Jalan Mustafa Dg Bunga pada Jumat (27/3). Saat memarkir kendaraannya, korban diduga lupa mencabut kunci motor yang masih terpasang.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Usai makan, korban mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah sempat mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak menemukan hasil, korban akhirnya melapor ke polisi.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan menelusuri petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap keberadaan AA di wilayah Moncongloe, Maros. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama kendaraan yang diduga hasil curian.

"Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Somba Opu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iskandar.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Selain itu, AA juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian telepon seluler di wilayah Moncongloe pada tahun 2025.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Somba Opu. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut