Lahan Pemda 15 Hektare di Manggala Diduga Dikuasai Oknum, Pemkot Makassar Siapkan Penertiban
Selain penertiban, pemerintah juga akan melakukan pengamanan fisik aset. Langkah tersebut meliputi pemasangan kembali papan penanda kepemilikan yang sebelumnya dilaporkan dirusak, penegasan batas-batas lahan, hingga pencocokan data administrasi dan peta bidang guna mencegah munculnya klaim baru.
Izhar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut. Sebab, lahan yang diperjualbelikan berpotensi merupakan aset pemerintah yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek penertiban.
“Kami imbau masyarakat jika ada pihak atau oknum yang menawarkan lahan agar lebih teliti dan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah setempat maupun Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pihak menghormati status hukum aset daerah dan tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun penguasaan lahan tanpa izin resmi. Penertiban yang akan dilakukan disebut sebagai bagian dari upaya menjaga aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas.
Editor : Muhammad Nur