Praktisi Hukum Ingatkan Hak Angket DPRD Gowa Harus Tetap Sesuai Koridor Hukum
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
“DPRD bukan lembaga penyidikan dan bukan pula lembaga peradilan. Oleh karena itu, DPRD tidak boleh menggunakan Hak Angket untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan merupakan objek pengawasan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia menilai penggunaan Hak Angket yang tidak sesuai tujuan berpotensi mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Lebih lanjut, Wawan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengawasan dan kritik dalam demokrasi tentu penting, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai Hak Angket yang merupakan instrumen konstitusional justru kehilangan marwahnya karena digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur