Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat menjadi indikator pelanggaran sumpah jabatan.
"Kalau semua itu terbukti dilanggar dan pansus menemukan bukti-buktinya, saya kira bisa diprediksi seperti apa ujung dari proses pansus ini," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Ramli juga menyoroti perdebatan di media sosial terkait batas antara tindakan seorang bupati sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi.
Ia mencontohkan, saat seorang bupati menghadiri kegiatan resmi pemerintah, kapasitasnya jelas sebagai kepala daerah.
Namun, ketika menghadiri kegiatan pribadi setelah agenda resmi, muncul perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
"Saya bingung, mana yang disebut pribadi dan mana yang masih melekat sebagai bupati. Itu yang ingin saya pahami," jelasnya
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Hamzah menegaskan jabatan kepala daerah bersifat inheren atau melekat pada diri pejabat selama masih menjabat.
"Jabatan itu melekat. Seorang bupati berhenti menjadi bupati ketika cuti atau diberhentikan sesuai ketentuan. Selama atribut jabatan dan fasilitas negara masih digunakan, maka kapasitasnya tetap sebagai bupati," jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah menjadi salah satu indikator apakah seseorang masih bertindak dalam kapasitas jabatannya.
"Kalau menggunakan fasilitas pemerintah daerah, atribut jabatan, dan kewenangan yang melekat, maka dia bertindak sebagai bupati. Berbeda jika melakukan tindak pidana sebagai pribadi, itu ranah yang lain," tuturnya.
Editor : Muhammad Nur