Eks Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PBG
GOWA, iNewsCelebes.id – Rahmi Palanna alias Oma menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, sejak siang hingga sore hari.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna. Namun, ia belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan secara rinci karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Tunggu maki kalau keluar,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
“Masih berkaitan dengan PBG, tanya maki sebentar sama yang bersangkutan,” ujarnya.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung sebelumnya menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Gowa setelah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan tersebut.
Rahmi Palanna sendiri sempat menjadi sorotan publik saat hadir dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa. Dalam sidang tersebut, ia memberikan keterangan sebagai saksi terkait objek hak angket dugaan pelanggaran etika jabatan berat yang menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham, mengatakan Rahmi Palanna sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
“Dulu Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati. Kalau tidak salah, bulan Januari sudah tidak mi,” kata Arham.
Usai menjalani pemeriksaan, Rahmi Palanna belum memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dikonfirmasi, ia memilih meninggalkan area Satreskrim Polresta Gowa tanpa memberikan komentar.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Editor : Muhammad Nur