iPhone 17 hingga Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Makassar, Nilainya Rp46 Miliar
Di PT Mitra Hijau Asia Barru, barang-barang hasil penindakan dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan kemudian ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Krisna mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai con protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha hingga masyarakat.
“Kami tentunya akan meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga penerimaan negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Nur