Tawarkan Kepiting Murah di Facebook, Pria di Surabaya Tipu Warga Gowa Rp80 Juta
Jum'at, 25 September 2026 | 22:56 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penipuan onlinenya telah digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Costantia.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sebanyak 8 unit HP dan tangkapan layar percakapan pelaku terhadap korban sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulsel.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami kenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) No. 1 tahun 2024 ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Costantia.
Editor: Arham Hamid