Tawarkan Kepiting Murah di Facebook, Pria di Surabaya Tipu Warga Gowa Rp80 Juta
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap seorang terduga pria berinisial L (46) pelaku penipuan online (passobis) yang merugikan korban berinisial MBA warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Rp 80 juta. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jual beli kepiting dengan harga murah melalui media sosial.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Sulsel setelah mengalami kerugian Rp 80 juta pada Minggu (12/6). Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dibantu Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah hotel Kota Surabaya, pada Jumat (18/9).
"Kasus dugaan penipuan online. Kami tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dibantu oleh personil Dit Siber Polda Jatim menangkap pelaku di salah satu hotel di Kota Surabaya," ujar Kanit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Costantia Bardeneta Huwae, pada Kamis (24/9/2026).
Costantia mengatakan, pelaku diketahui telah melakukan aksi penipuan online dengan modus penjualan kepiting sejak tahun 2025. Selain berbohong menjual kepiting, pelaku juga menawarkan jual beli beras murah.
"Modusnya jual beli kepiting. Pelaku sudah melakukan penipuan online sejak 2025 dengan memasang iklan di Facebook, awalnya menawarkan jual beli beras murah, kemudian juga menawarkan jual beli kepiting," katanya.
Korban yang kebetulan memiliki usaha jual beli kepiting kemudian tertarik dengan tawaran pelaku. Korban lalu mengirimkan uang secara bertahap kepada pelaku hingga total mencapai Rp 80 juta.
"Karena korban punya usaha jual beli kepiting dan barang yang ditawarkan pelaku murah, korban tertarik sehingga mengirimkan uang secara bertahap sampai dengan Rp 80 juta namun barang tidak dikirimkan," jelasnya.
Saat penangkapan, Costantia menyebut pelaku sedang berusaha menipu orang melalui telepon dan berhasil digagalkan. "Dia proses menipu orang (saat anggota datang), tapi kami tangkap jadi gagal dia," sebut dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penipuan onlinenya telah digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Costantia.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sebanyak 8 unit HP dan tangkapan layar percakapan pelaku terhadap korban sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulsel.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami kenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) No. 1 tahun 2024 ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Costantia.
Editor: Arham Hamid