Eks Teknisi Tower Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kabel hingga Ganggu Jaringan Jeneponto
Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:18 WIB
Polisi menyebut aksesori tower yang diduga dicuri telah dijual oleh pelaku sehingga tidak ditemukan sebagai barang bukti saat penangkapan.
“Barang bukti itu tidak ada, dia (sudah) jual. Pelaku kami langsung bawa ke Polres Jeneponto,” pungkas Rasyad.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta.
Atas perbuatannya, Muh. Haikal disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut.
Editor: Arham Hamid