Dua Nenek Lansia di Gowa Menanti Putusan Pengadilan, Tergusur Atau Bertahan diatas Tanah Kelahiran
Kuasa hukum tergugat, Amirullah, mengatakan pihaknya telah mengajukan 15 alat bukti surat dan menghadirkan tiga orang saksi untuk mempertahankan hak kliennya atas tanah yang disengketakan.
Menurut Amirullah, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah warisan keluarga Latang yang penguasaannya telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
"Dasar kepemilikan yang kami perjuangkan bukan sekadar pengakuan. Kami telah mengajukan bukti-bukti surat, riwayat pembayaran pajak, dokumen kewarisan, silsilah keluarga, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung sejarah penguasaan tanah tersebut," demikian rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Amirullah. Jum'at (30/10/2026).
Lanjut Amirullah, PBB Atas Nama Latang Jadi Salah Satu Bukti.
"Salah satu bukti yang menjadi perhatian pihak tergugat adalah dokumen SPPT PBB atas nama Latang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.06.030.012.001.0155.0." Ucapanya.
Dalam kesimpulannya, pihak tergugat menyebut dokumen tersebut merupakan salah satu petunjuk riwayat penguasaan tanah oleh keluarga Latang.
Selain itu, terdapat pula bukti peta blok tanah dengan nomor NOP yang sama, surat keterangan kewarisan Latang, silsilah keturunan, surat keterangan kematian Semmeng, surat keterangan kewarisan Semmeng, serta surat kuasa waris yang diberikan kepada Aminah Dg Senga.
"Pihak tergugat juga mengajukan bukti pembayaran PBB atas nama Latang, termasuk dokumen pembayaran tunggakan dan pembayaran pajak tahun 2025 untuk objek tanah dengan NOP 73.06.030.012.001.0153.0." Bebernya.
Dalam dokumen kesimpulan disebutkan, objek tanah tersebut terbagi dalam dua bidang, masing-masing dengan luas sekitar 5.000 meter persegi dan 3.700 meter persegi.
Amirullah mengungkap, saksi Ahmad Dg Mile dalam persidangan menerangkan bahwa pembayaran pajak pada masa lalu dilakukan secara patungan oleh keluarga yang menempati tanah tersebut.
Ia mengaku telah tinggal di lokasi sejak lahir pada 1974, sementara orang tuanya disebut telah menempati kawasan itu sejak sekitar 1940-an.
"Menurut keterangan Ahmad, dahulu terdapat enam rumah keluarga yang menempati lokasi tersebut dan masing-masing ikut berkontribusi membayar pajak karena kondisi ekonomi saat itu."Sebut Amirullah.
Kata Amirullah, Ahmad juga menerangkan bahwa pembayaran PBB untuk bidang tanah dengan NOP 73.06.030.012.001.0153.0 masih berlangsung hingga sekarang, sedangkan pembayaran untuk NOP 73.06.030.012.001.0155.0 terakhir dilakukan pada 2017.
Editor: Thamrin Hamid