Dua Nenek Lansia di Gowa Menanti Putusan Pengadilan, Tergusur Atau Bertahan diatas Tanah Kelahiran
Tiga Saksi Tergugat Beberkan Riwayat Tanah
Selain bukti surat, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Mustari B, Muhammad Aslan, dan Ahmad Dg Mile." Ungkitnya.
lanjut Amirullah, saksi atas nama Mustari B menerangkan bahwa dirinya mengetahui lokasi tanah sengketa sejak kecil karena pernah tinggal bersama orang tuanya di kawasan tersebut.
Ia menyebut tanah itu selama ini dimanfaatkan oleh keluarga ahli waris Latang dan tidak pernah mengetahui adanya penjualan tanah kepada pihak lain, termasuk kepada Muhammad Yasin yang disebut sebagai mantan kepala desa.
"Mustari juga menerangkan bahwa klaim penggugat atas tanah tersebut mulai diketahui sekitar 2020. Dalam keterangannya, ia menyebut pernah terjadi upaya meminta para tergugat menandatangani dokumen penyerahan tanah, tetapi tidak dipenuhi." Paparnya.
Sementara Muhammad Aslan, kata Amirullah, ia menerangkan bahwa pada 2020 dirinya pernah dimintai bantuan oleh salah satu ahli waris Latang untuk mempertahankan tanah yang disebut terancam penggusuran, termasuk rumah dan makam keluarga.
"Setelah memeriksa dokumen PBB yang diberikan kepadanya, Aslan mengaku menemukan data dua bidang tanah dengan luas masing-masing 5.000 meter persegi dan 3.700 meter persegi." Ujarnya.
Ia juga menyebut menemukan kejanggalan pada riwayat sertifikat yang diperlihatkan kepadanya, khususnya terkait waktu penerbitan dan peralihan hak.
"Dalam keterangannya, Aslan mengaku pernah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak pertanahan dan memperoleh penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat yang disebut membutuhkan waktu sekitar 90 hari." Sebutnya.
"Ketiga saksi juga menerangkan bahwa di dalam kawasan tanah sengketa terdapat makam keluarga besar keturunan Latang." Sambungnya.
Saat ini, menurut keterangan saksi, lokasi tersebut ditempati sekitar tujuh rumah yang terbagi dalam dua kelompok permukiman.
Persoalan lain yang disoroti pihak tergugat adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 12 yang diajukan penggugat sebagai dasar kepemilikan tanah.
Dalam dokumen kesimpulan, pihak tergugat mempersoalkan proses peralihan hak melalui akta hibah serta prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
Editor: Thamrin Hamid