PANGKEP, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian dari Polsek Kalmas bersama pemerintah desa setempat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Dewakang, Kecamatan Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, dua orang pengedar narkoba diamankan, sementara 11 orang lainnya diduga sebagai pengguna.
Patroli rutin yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kalmas bersama Kepala Desa Pulau Dewakang membuahkan hasil besar. Dari hasil penggeledahan di rumah seorang warga bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Ryo (29 tahun), polisi menemukan 23 paket sabu seberat total 0,4005 gram, serta dua sachet kosong.
Setelah penggeledahan, Ryo diamankan ke Kantor Desa untuk menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sabu kepada sejumlah warga. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan 11 orang lainnya yang diduga telah mengonsumsi narkoba.
Ke-12 orang itu selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Paotere, Makassar, setelah menempuh perjalanan laut selama sembilan jam dari Pulau Dewakang. Mereka kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, Ryo menyebut nama Ahyar alias Yaya (28 tahun) sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pangkep segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yaya di wilayah Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, menjelaskan kronologi penangkapan, “Dari hasil penggeledahan di rumah Ryo, ditemukan alat yang diduga digunakan untuk sabu dan 23 saset sabu siap edar. Ryo kemudian diamankan ke Kantor Desa untuk interogasi awal. Dari situ, kami mendapatkan 12 nama lain yang turut diamankan. Berdasarkan keterangan Ryo, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ahyar sebagai penyedia barang,” jelas IPTU Hasrul, Kamis (12/6/2025).
Dari 13 orang yang diamankan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, yaitu Ryo dan Yaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi secara mandiri. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan restoratif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pangkep.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait