Polrestabes Makassar Ringkus 107 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional, Ada Sindikat Fredy Pratama

LeoMN
Sat Narkoba Polrestabes Makassar tangkap 107 pengedar narkotika jaringan internasional. (Foto: LeoMN)

Tidak hanya itu, pengungkapan pil ekstasi ini dikatakan tergolong jenis baru, mephedrone yang berasal dari luar Indonesia.

"Ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua. Iya (jaringan Fredy Pratama) ada," tegasnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku peredaran narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, untuk para pengguna disangkakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, seluruh barang bukti peredaran narkotika dari jaringan internasional tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

"Kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini mencapai Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya.
 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network