Tersangka Guru SD di Makassar Bantah Akui Persetubuhan ke Muridnya, Polisi Sebut Lakukan 7 Kali

Ardi Wira
Kuasa hukum tersangka, Amiruddin, kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025). Foto: Ardi Wira

Polisi Sebut 7 Kali Persetubuhan

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan jika pelaku  IP (32)  melancarkan aksinya dengan modus les provate. Aksinya, disebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai percakapan tidak pantas antara pelaku dan anaknya.

“Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif," ujar Kombes Arya Perdana dalam Konfrnsi Pers di aula Mapolrestabes Makassar. Jumat kemarin (3/10/2025).

Manurut Arya, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali."Dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali," tegasnya.

Hasil visum dikatakan, turut menguatkan laporan keluarga korban. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan kondisi pascakejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga dapat ditambah sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network