Polda Sulsel Tangkap Bos Bimbel di Makassar, Informasikan Detail Biaya Masuk Akpol
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:35 WIB
"Kami sangat menyesali kesalahan yang telah kami perbuat dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ujarnya dengan nada penyesalan.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta