Polda Sulsel Lepas 37 Pasobis Asal Sidrap Usai Ditangkap Kodam XIV Hasanuddin, Cuma 3 Korban

Tiga Pelaku Terdeteksi Korbannya
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa proses hukum akan berlanjut untuk tiga terduga pelaku yang sudah teridentifikasi korbannya.
“Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga”, ungkap, Kombes Pol Dedi Supriyadi. Sabtu, ( 26/04) malam.
“Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka” tuturnya.
Polda Sulsel memastikan bahwa untuk yang 37 pelaku lainnya, mereka akan dipulangkan dengan mekanisme wajib lapor ke Polres atau Polsek setempat. Namun, jika ada korban yang melapor lebih lanjut, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan KUHP dengan mengacu pada pasal penipuan dan tindak pidana ITE, dan Polda Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan mendalam hingga seluruh pelaku dapat diproses secara hukum.
Editor : Muhammad Nur