get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan di PN Makassar, Penggugat Bawa 21 Bukti

Mira Hayati, Si ‘Ratu Emas’ Divonis 10 Bulan Penjara karena Skincare Berbahaya

Senin, 07 Juli 2025 | 19:23 WIB
header img
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 Milliar. Foto: IST.

Vonis Lebih Ringan dan Ajukan Banding

Vonis hakim terhadap Mira jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Mira Hayati melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan banding.

“Setelah mendengar putusan majelis hakim, kami menyatakan banding,” ujar Ida Hamidah di ruang sidang.

Ditemui usai sidang, Mira Hayati menyampaikan permintaan maaf kepada konsumennya dan berterima kasih atas dukungan dari keluarga serta rekan-rekannya.

“Kepada konsumen saya, mohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih kepada keluarga dan teman-teman atas semua dukungan,” ucapnya dengan singkat kepada wartawan di PN Makassar.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena maraknya peredaran produk skincare ilegal yang tidak terjamin keamanannya.

Kasus ini semakin heboh lantaran melibatkan Mira Hayati yang dijuluki si ratu emas dengan aksi-aksinya yang sering kali memamerkan koleksi emasnya ke publik.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut