get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan di PN Makassar, Penggugat Bawa 21 Bukti

Mira Hayati, Si ‘Ratu Emas’ Divonis 10 Bulan Penjara karena Skincare Berbahaya

Senin, 07 Juli 2025 | 19:23 WIB
header img
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 Milliar. Foto: IST.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Mira selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta kondisi keluarga.

“Terdakwa memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan peran ibu,” tambah hakim.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut