Korupsi Pengadaan Dump Truk: Dana Rp2,1 Miliar Resmi Dikembalikan ke 121 Desa di Gowa
Ihsan menegaskan bahwa dana yang dikembalikan ke kas desa harus digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan dump truk yang hingga kini belum tuntas.
“Dengan kembalinya seluruh dana senilai Rp2,1 miliar ini, maka selesailah tugas kami sebagai jaksa penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim,” tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dana penitipan sebesar Rp2,44 miliar yang terdiri dari: Rp330 juta pengembalian dari terdakwa Andi Muharram (sudah disetor ke kas negara), Rp530 juta dari cashback Toyota, Rp1,5 miliar lebih dari cashback Isuzu
Namun, hingga kini pihak Isuzu Astra Internasional cabang Makassar belum menyerahkan faktur penjualan sebagai dokumen resmi kendaraan.
“Sudah lima tahun dump truk itu tidak bisa beroperasi karena dokumennya belum lengkap. Kami membantu kepala desa berkoordinasi dengan pihak Isuzu agar proses ini bisa segera diselesaikan,” jelas Faisah.
Editor : Muhammad Nur