Resedivis di Gowa Ditembak Usai Culik dan Setubuhi Bocah 10 Tahun, Modus Iming-iming Uang Rp5 Ribu
GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus seorang pria berinisial IS alias Ismail Dg Mile (45) atas kasus dugaan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AMF (10).
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini ditangkap setelah sempat membawa lari korban dengan iming-iming uang.
Kronologi Kejadian
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, (5/12/2025), sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban, AMF, yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar, sedang dalam perjalanan pulang usai membeli Indomie di warung dekat rumahnya. Tiba-tiba, pelaku IS alias Ismail Dg Mile, yang mengendarai sepeda motor, menghampiri korban.
"Pelaku bertanya tentang keberadaan ayah korban. Setelah dijawab bahwa ayahnya tidak ada, pelaku kemudian mengajak korban naik motor," kata Irjen Pol Djuhandhani, dalam konferensi pers kepada wartawan Selasa, (09/12/2025).
Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku setelah diiming-imingi uang tunai sebesar Rp 5.000. Pelaku lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong lalu melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban pulang, namun sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Jangan beritahu Mama kamu atau saya akan pukul kamu lagi," kata pelaku saat diuraikan oleh Djuhandhani.
Korban diturunkan oleh pelaku di lokasi yang jauh dari rumahnya, hingga akhirnya bertemu dengan pamannya yang kemudian mengantarnya pulang. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Gowa dengan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
Sebelumnya, pelaku IS alias Ismail Dg Mile ditangkap di wilayah Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Namun, saat dibawa untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari barang bukti, pelaku berupaya melawan dan memberontak.
"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke bagian kaki sebelah kanan pelaku, karena dia memberontak dan berusaha melawan petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar yang memimpin penangkapan.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku IS alias Ismail Dg Mile merupakan residivis kambuhan untuk beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sejak tahun 2007, 2014, dan 2021.
Sebelumnya, pelaku juga pernah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan korban anak di bawah umur pada 21 Juni 2025 di Somba Opu.
Saat itu, pelaku membawa lari tiga anak perempuan yang sedang bermain di depan rumah, mencuri tiga pasang anting emas milik korban, sebelum akhirnya menurunkan mereka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, handphone, helm, jaket, sepatu, celana jeans, dan kacamata milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E dan/atau Pasal 80 (1) juncto 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 332 KUHPidana.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Muhammad Nur