Kekek di Jeneponto Diduga Nekat Cabuli Nenek 70 Tahun, Polisi Ringkus di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DR bin T (61) atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita lanjut usia berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga melancarkan aksinya saat melihat korban berjalan seorang diri.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar, pada Minggu (21/12). Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul. Terduga pelaku berusia 61 tahun, sementara korban berusia 70 tahun,” ujar Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (9/12) di sebuah kebun di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah berjalan pulang ke rumah seorang diri.
“Pelaku menghampiri korban saat berjalan kaki sendirian, kemudian mengarahkannya ke sebuah kebun,” jelas Rasyad.
Editor : Muhammad Nur