Kekek di Jeneponto Diduga Nekat Cabuli Nenek 70 Tahun, Polisi Ringkus di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DR bin T (61) atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita lanjut usia berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga melancarkan aksinya saat melihat korban berjalan seorang diri.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar, pada Minggu (21/12). Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul. Terduga pelaku berusia 61 tahun, sementara korban berusia 70 tahun,” ujar Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (9/12) di sebuah kebun di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah berjalan pulang ke rumah seorang diri.
“Pelaku menghampiri korban saat berjalan kaki sendirian, kemudian mengarahkannya ke sebuah kebun,” jelas Rasyad.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.
“Pelaku menidurkan korban di rumput dan melakukan perbuatan cabul. Ketika korban berteriak, pelaku langsung meninggalkan korban dan kabur,” bebernya.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Editor : Muhammad Nur