get app
inews
Aa Text
Read Next : Krimsus Polda Sulsel dan Polres Gowa Sidak Pasar Minasamaupa, Pastikan Harga dan Stok Beras Stabil

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka

Jum'at, 13 Februari 2026 | 22:14 WIB
header img
Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka. Foto: Ist

Modal dan Keuntungan Disebut Keuntingan

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa modal Rp 1,730 miliar yang ditanamkan telah dikembalikan. Selain itu, pembagian keuntungan kerja sama disebut telah dibayarkan sebesar Rp 2,202 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, perkara dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan.

“Saya menyampaikan apresiasi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya. Ini bagian dari bentuk pengejawantahan reformasi Polri,” ujar Putri dalam keterangannya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut