Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pencemaran Nama Baik Seret Dokter Kecantikan, Putri Dakka Klaim Dirinya Difitnah
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka

Jum'at, 13 Februari 2026 | 22:14 WIB
  • author Arham Hamid
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka
Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka. Foto: Ist

Modal dan Keuntungan Disebut Keuntingan

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa modal Rp 1,730 miliar yang ditanamkan telah dikembalikan. Selain itu, pembagian keuntungan kerja sama disebut telah dibayarkan sebesar Rp 2,202 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, perkara dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan.

“Saya menyampaikan apresiasi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya. Ini bagian dari bentuk pengejawantahan reformasi Polri,” ujar Putri dalam keterangannya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut