Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pencemaran Nama Baik Seret Dokter Kecantikan, Putri Dakka Klaim Dirinya Difitnah
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka

Jum'at, 13 Februari 2026 | 22:14 WIB
  • author Arham Hamid
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka
Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka. Foto: Ist

Sempat Picu Polemik

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan dan baru mengetahui status hukumnya pada Januari 2026.

Kuasa hukum Putri sebelumnya menilai proses penyidikan tidak memenuhi asas due process of law karena kliennya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan di alamat yang benar.

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Putri resmi dicabut dan perkara dinyatakan dihentikan. (*)

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut