get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Periksa Pelapor Dugaan Penyebaran Video Pribadi yang Seret Nama Bupati Gowa

Layangkan Surat Klarifikasi, DPRD Gowa Desak Bupati Husniah Talenrang Tanggapi Isu Perselingkuhan

Senin, 18 Mei 2026 | 18:48 WIB
header img
DPRD Gowa Layangkan Surat Klarifikasi kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk menanggapi isu perselingkuhan. (Foto: Nirwan).

GOWA, iNewsCelebes.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Langkah ini diambil sebagai respons cepat lembaga legislatif atas merebaknya isu dugaan perselingkuhan yang menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa berulang di tengah masyarakat.

Surat resmi atas nama lembaga DPRD tersebut diantarkan langsung oleh empat unsur pimpinan dewan ke Kantor Bupati Gowa pada Senin (18/5/2026).

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.

Lantaran Bupati Gowa dilaporkan sedang berada di luar daerah, surat resmi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham Rahmat, untuk segera diteruskan kepada kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi yang digelar sebelumnya.

Dalam RDPU tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak dewan menggunakan fungsi pengawasan karena isu ini dinilai telah berdampak pada citra daerah.

“Ini bergerak atas nama lembaga DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Prinsipnya, kami baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan berkomitmen berdiri di atas kebenaran, dan saya akan mengawal proses ini hingga tahapan selanjutnya,” tegas Taufik Surullah kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Taufik menambahkan, langkah kelembagaan ini murni sebagai perwujudan fungsi pengawasan demi menjaga etika pemerintahan, supremasi hukum, dan stabilitas keamanan di Kabupaten Gowa.

DPRD Gowa juga menyarankan sekaligus mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang beredar luas di tengah publik tersebut tidak benar.

“Kalau memang itu tidak benar, tentu harus dibuktikan secara hukum dan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak menjadi fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat,” tegas Taufik.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa memberikan tenggat waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil RDPU disampaikan kepada Bupati untuk memberikan jawaban tertulis yang resmi dan transparan.

Jika permintaan klarifikasi tersebut diabaikan atau tidak mendapat respons, DPRD Gowa menyatakan siap mengambil langkah konstitusional yang lebih tinggi.

Dewan akan mempertimbangkan penggunaan hak-hak melekat legislatif, termasuk opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga pengguliran Hak Angket sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan ataupun tanggapan resmi dari pihak Bupati Gowa terkait surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh DPRD.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut