DPRD Gowa Digugat ke PN Sungguminasa Terkait Hak Angket terhadap Bupati Husniah Talenrang
“Karena dalam hak angket itu ada tiga materi yang dijadikan bahan hak angket, yang pertama persoalan yang lagi viral sekali terkait perzinahan atau dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa,” lanjutnya.
Langkah DPRD Gowa dinilai keliru dalam menggulirkan hak angket lantaran isu tersebut adalah ranah pribadi yang dianggap tidak termasuk dalam kewenangan pengawasan legislatif.
“Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPR, karena ini rana privat yang DPRD tidak punya kewenangan. Ini delik aduan dalam proses pidana,” kata Muallim.
Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
“Yang bisa melakukan pelaporan atau pengaduan itu adalah orang yang dirugikan langsung dan DPR tidak dirugikan langsung dalam posisi ini,” tuturnya.
Selain persoalan dugaan perselingkuhan, kata dia, DPRD Gowa juga menjadikan penghentian beasiswa program doktoral atau S3 sebagai salah satu materi hak angket.
Tim hukum penggugat menilai persoalan tersebut saat ini telah memasuki jalur peradilan sehingga seharusnya dihormati oleh semua pihak.
“Terkait pemutusan beasiswa S3 yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Kami menegaskan terkait hal itu sebenarnya DPR juga bagi kami tidak punya kewenangan membahas itu lebih jauh karena persoalan ini telah dilakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” katanya.
Bukan hanya itu, Muallim meminta DPRD Gowa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan.
“Kami berharap DPRD Gowa menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif. Itu harapan kita,” ujarnya.
Materi ketiga yang dipersoalkan dalam hak angket adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
Muallim menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan bukan menjadi domain utama DPRD.
“Kemudian persoalan dugaan korupsi baju seragam sekolah. Ini lebih tidak masuk akal lagi bagi kami yang kami tuangkan dalam gugatan. Karena dugaan korupsi itu bukan kewenangan DPRD, itu kewenangan penegak hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Yang itukah kegiatan di tahun 2025, harusnya ini barang dibahas DPR ada saat penganggaran. Seharusnya DPRD melakukan pengawasan, yang dianggarkan bagi persisnya DPRD sampai pelaksanaan,” ujarnya.
Editor : Muhammad Nur