DPRD Gowa Klaim Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan Hak Angket, Penggugat Sebut Tak Masuk Akal
GOWA, iNewsCelebes.id - Pihak DPRD Kabupaten Gowa akhirnya angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (10/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan ketidakhadiran DPRD selaku tergugat bukan karena mengabaikan atau tidak menghormati proses persidangan.
Menurutnya, hingga sidang perdana digelar, pihak DPRD belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Ketidakhadiran pihak DPRD Gowa selaku tergugat pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Sungguminasa bukan karena mengabaikan atau tidak menghormati proses persidangan, melainkan disebabkan karena surat panggilan sidang dari pengadilan belum diterima secara resmi oleh pihak DPRD Kabupaten Gowa," kata Hasrul Rajab, Rabu (10/6/2026) malam.
Hasrul menjelaskan, setelah mengetahui adanya gugatan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta bagian yang menangani administrasi persuratan untuk memastikan keberadaan surat panggilan dimaksud.
"Setelah kami mendengar adanya gugatan tersebut, sampai hari ini kami telah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta bagian yang menangani administrasi persuratan."
"Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa surat panggilan sidang yang dimaksud belum diterima atau belum sampai kepada pihak kami sampai jadwal sidang pertama itu dilaksanakan," ujarnya.
Meski tidak menghadiri sidang perdana, Hasrul menegaskan DPRD Gowa tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti prosedur yang berlaku setelah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Namun, alasan yang disampaikan pihak DPRD tersebut dibantah oleh Tim Hukum Penggugat, Ridwan Basri.
Ia menilai klaim tidak diterimanya surat panggilan sidang sulit diterima, terlebih lokasi DPRD Gowa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa berada dalam wilayah yang sama.
"Sangat tidak masuk akal, apalagi ini masih wilayah kota," tegas Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Ridwan juga mengungkapkan bahwa dalam setiap persidangan, Majelis Hakim biasanya menyampaikan status pemanggilan para pihak berdasarkan laporan resmi dari petugas pengiriman surat panggilan.
"Jadi tidak masuk akal. Setiap persidangan hakim selalu menyampaikan bahwa surat panggilan telah sampai berdasarkan laporan petugas pos surat. Pemda saja sampai pemberitahuannya," kata Ridwan.
Diketahui, sidang perdana gugatan yang diajukan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 mendatang untuk memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menguji legalitas dan batas kewenangan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Muhammad Nur