get app
inews
Aa Text
Read Next : Praktisi Hukum Ingatkan Hak Angket DPRD Gowa Harus Tetap Sesuai Koridor Hukum

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tak Gentar, Bupati Husniah Akan Diperiksa

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:06 WIB
header img
Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat memberikan keterangan pers. Foto: Nirwan

Klaim Kantongi Sejumlah Dokumen

Terkait perkembangan penyelidikan, Kasim Sila mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah dokumen dari hasil pemeriksaan saksi yang berlangsung dalam tiga agenda persidangan.

Ia menegaskan, dokumen yang diterima bukan berupa foto maupun video.

“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan diterima, tidak ada,” ujarnya.

Meski demikian, Pansus mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk mendalami perkara tersebut.

Di antaranya berupa surat, tangkapan percakapan yang diduga berisi perintah pembelian tiket kepada seseorang di luar struktur pemerintahan, bukti pembelian tiket, dokumen transfer, hingga data rekening yang disebut berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh terhadap kebijakan pemerintahan daerah.

Pansus menyebut telah memanggil sekitar 20 saksi dalam tiga kali agenda pemeriksaan yang telah berlangsung.

Dari keterangan para saksi, Pansus mengklaim sebagian besar informasi yang diperoleh menunjukkan kesesuaian satu sama lain.

“Dari tiga kali pemanggilan saksi, kami telah mengundang kurang lebih 20 orang saksi. Keterangan yang diberikan mayoritas saling berkesesuaian,” kata Ketua Pansus.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi menyebut nama Basri Kajang atau yang dikenal dengan sapaan Om Bas.

Menurut dia, hampir seluruh saksi yang diperiksa mengaku mengenal dan pernah melihat sosok tersebut berada di lingkungan pemerintahan daerah.

“Hampir semua saksi yang dipanggil mengenal dan pernah melihat yang bersangkutan berada di kantor bupati, rumah jabatan, maupun kegiatan lainnya, padahal secara struktur pemerintahan tidak memiliki posisi resmi,” ujarnya.

Dalam rapat internal terbaru, Pansus memutuskan akan menghadirkan saksi ahli sebelum menyusun kesimpulan akhir hasil penyelidikan Hak Angket.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut