Bedah Hak Angket DPRD Gowa: Pengawasan Politik atau Delik Hukum?
Hak Angket Sah Secara Politik
Pandangan berbeda disampaikan mantan Anggota DPRD Gowa Anwar Usman menilai pembentukan Pansus Hak Angket merupakan mekanisme politik yang sah dan harus dihormati.
"Lebih baik semuanya dibuka melalui Pansus. Apalagi pembentukannya didukung 44 dari 45 anggota DPRD." kata Anwar Usman.
Namun demikian, Anwar meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan akhir dari proses ini.
"Jika nantinya mengarah pada pemberhentian kepala daerah, tetap ada tahapan konstitusional yang harus dilalui, termasuk putusan Mahkamah Agung dan persetujuan Menteri Dalam Negeri," tuturnya.
Disisi lain, Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Gowa, Idam, menilai persoalan yang saat ini dihadapi pemerintah daerah semestinya tidak hanya dibebankan kepada kepala daerah.
Menurutnya, para elite politik yang sebelumnya memberikan dukungan juga memiliki tanggung jawab moral terhadap situasi tersebut.
"Kalau hari ini muncul persoalan, jangan kemudian semua beban hanya diarahkan kepada bupati. Elite-elite politik yang dulu berada di belakang beliau juga harus ikut bertanggung jawab, bukan justru meninggalkan.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Gowa bahwa memimpin daerah bukan perkara yang mudah," ujar Idam.
Editor : Muhammad Nur