Baru Diterima Kerja, IRT di Gowa Nekat Gelapkan Uang Majikan Rp4 Juta
Sekitar pukul 11.30 Wita, korban beristirahat di kamar dan sempat menghubungi pelaku untuk makan siang bersama. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian keluar dari kamar dan mendapati sepeda motor milik RA sudah tidak berada di lokasi.
Saat memeriksa laci kasir, korban menemukan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta telah hilang.
Selain itu, korban juga mengetahui adanya transaksi keluar melalui aplikasi BRImo sebesar Rp 155.000 yang ditransfer ke rekening pihak lain dan kemudian ditarik secara tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Somba Opu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu yang dipimpin AKP H Masjaya bersama Panit Opsnal Ipda M Iskandar dan Panit Sidik Iptu Herry Nugroho melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Somba Opu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iskandar.
Saat ini, RA telah diamankan di Polsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Editor : Muhammad Nur