Ketua Kadin Gowa Diperiksa 4 Jam dalam Kasus Dugaan Pungli PBG Rp 1,8 Miliar
Meski namanya mulai menjadi perhatian dalam penyidikan, hingga saat ini status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap dirinya maupun saksi-saksi lain disebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperluas pengembangan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan pungli tersebut.
Secara hukum, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga kini, Polresta Gowa belum mengumumkan adanya peningkatan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, hubungan antar-saksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pungli dan gratifikasi pengurusan izin bangunan di Kabupaten Gowa.
Editor : Muhammad Nur