Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Ganti Kuasa Hukum Saat Kasus Gratifikasi dan TPPU Bergulir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:24 WIB
  • author Nirwan
Bupati Gowa Ganti Kuasa Hukum Saat Kasus Gratifikasi dan TPPU Bergulir
Kuasa Hukum Bupati Gowa Berganti di Tengah Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi dan TPPU. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berganti di tengah proses pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani penyidik Polresta Gowa.

Sitti Husniah yang sebelumnya didampingi Amirullah Mappaero dari Specialis Law Firm, kini menggunakan jasa hukum Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.

Mahyuddin diketahui merupakan bagian dari tim hukum yang juga mendampingi Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas dalam perkara yang ditangani Polda Sulawesi Selatan.

Pergantian kuasa hukum ini terjadi setelah Amirullah Mappaero dan timnya menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum Bupati Gowa.

Amirullah mengatakan, keputusan untuk mundur telah dibahas bersama seluruh anggota tim hukum.

Menurut dia, terdapat perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak lagi dapat disepakati dalam menghadapi tahapan penanganan perkara berikutnya.

"Adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahap penanganan perkara selanjutnya," kata Amirullah.

Selain itu, terdapat ketidaksepahaman terkait sejumlah langkah prosedural dalam penanganan perkara.

"Ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami," ujarnya.

Amirullah menegaskan, keputusan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama tim.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat pemberitahuan langsung mengenai pengangkatan kuasa hukum baru.

"Seandainya mungkin Ibu Bupati menyampaikan ke kami, mungkin kami akan memberikan masukan dan pandangan," kata Amirullah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan tim untuk menarik diri dari pendampingan hukum Sitti Husniah.

Pergantian kuasa hukum terlihat ketika Sitti Husniah memenuhi panggilan penyidik Polresta Gowa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa didampingi Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.

Mahyuddin mengatakan, pihaknya mendampingi Sitti Husniah dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Pemeriksaan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Alhamdulillah proses pemeriksaan tadi sudah berjalan lancar. Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," ujar Mahyuddin.
Ia mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Gowa.

Menurut Mahyuddin, Sitti Husniah telah memberikan penjelasan secara detail serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sebagai warga negara, klien kami sebagai warga negara yang taat hukum itu menjelaskan secara detail, dan klien kami sekali lagi menghormati segala bentuk upaya hukum dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Mahyuddin juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia meminta seluruh pihak ikut mengawal proses hukum yang berjalan agar dilakukan secara transparan.

"Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan," tegasnya.

Pergantian kuasa hukum itu kemudian dikonfirmasi langsung kepada Sitti Husniah seusai menjalani pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai perubahan tim hukum dari Amirullah Mappaero ke Mahyuddin Jamal, termasuk mengenai Mahyuddin yang juga mendampingi Basri Kajang, Sitti Husniah tidak memberikan penjelasan panjang.
Ia hanya menjawab singkat.

"Aman," kata Sitti Husniah sembari mengangkat jempol sebelum berjalan menuju mobil dan meninggalkan Polresta Gowa.

Pergantian kuasa hukum tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika proses pemeriksaan terhadap Bupati Gowa masih berjalan.

Adapun mengenai substansi pemeriksaan dan materi perkara, kewenangan penyampaian informasi berada pada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut