Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Polisi saat Tiba dari Luar Negeri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Ardiansyah terakhir menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gowa pada Kamis (30/7/2026).
Saat itu, ia diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 Wita hingga malam hari.
Ardiansyah datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, ia langsung meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu rangkaian pemeriksaan terhadap Ardiansyah dalam pengembangan perkara yang berbeda.
Berdasarkan keterangan polisi pada pemeriksaan sebelumnya, status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi.
Selain memeriksa Ardiansyah, penyidik Tipikor Polresta Gowa juga telah menggeledah rumah Ketua Kadin Gowa tersebut pada awal Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Muhailis sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, Ardiansyah disebut sedang berada di luar negeri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa.
Dalam perkara awal tersebut, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi.
Editor: Muhammad Nur