BREAKING NEWS Perwira Polrestabes Makassar Pakai Mobil Mewah Rubicon Pelat Gantung Diperiksa Propam

LeoMN
Mewah Rubicon Berpelat Gantung yang digunakan AKP Ramli. Foto: Ist

Diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf G angka 2, anggota Polri dan keluarganya dilarang memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah, baik melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network