Diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf G angka 2, anggota Polri dan keluarganya dilarang memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah, baik melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.
Editor : Muhammad Nur
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
