"Si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suami juga. Lalu dilepas pakaiannya dan diminta untuk berhubungan badan, lalu direkam," ungkapnya.
Selain dipaksa berhubungan badan, korban juga disiksa oleh tersangka. Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan korban dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka sebanyak dua kali.
"Jadi korban ini selain juga dia mengalami penganiayaan, juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh si suami dari istri ini ya. Jadi mereka berdua yang bekerja sama," kata dia.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut terancam pasal 6 huruf b dan c, juncto pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya terancam penjara 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Barang buktinya ini ada rekaman video yang kami dapatkan juga. (Rekaman video) ini menjadi bukti persetubuhan antara tersangka dengan korban," ucapnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
