Resmi Ditahan! Ini Tampang Pasutri Makassar yang Rekam Aksi Perkosaan Suami dengan Karyawati

LeoMN
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap karyawan wanita. Foto: LeoMN

Sementara pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen mengungkapkan pihaknya pertama kali menerima laporan dari keluarga korban yang khawatir karena korban tidak pulang sejak berpamitan berangkat kerja sehari sebelumnya.

“Keluarga korban menghubungi kami karena adiknya tidak pulang dari kemarin. Korban sempat mengirim pesan sekitar pukul 03.00 subuh bahwa kondisinya tidak baik-baik saja, setelah itu handphonenya tidak bisa dihubungi,” kata Alita.

Korban diketahui bekerja sebagai karyawan penjual nasi kuning di tempat usaha milik pasutri tersebut. Alita sempat meminta keluarga memastikan keberadaan korban sebelum melapor ke polisi.

Sekitar pukul 07.00 Wita, Alita berhasil menghubungi korban. Dalam komunikasi singkat tersebut, korban mengaku disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.

“Korban mengatakan disekap dan dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya, atas perintah bos perempuan. Alasannya korban dituduh berselingkuh dengan suaminya,” jelas Alita.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network