Namun, fakta yang terungkap saat proses pelaporan justru menunjukkan situasi yang lebih serius. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan seksual, dan aksi tersebut direkam oleh istri pelaku sebanyak dua kali.
“Rekaman pertama dilakukan diam-diam, handphone disembunyikan di lemari dalam kondisi merekam. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkap Alita.
Menurut keterangan korban, tindakan tersebut dilakukan di bawah ancaman kekerasan. Korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya saat menolak.
“Ini jelas bukan hubungan sukarela. Korban dipaksa karena ancaman kekerasan,” tegasnya.
Korban diketahui telah bekerja sekitar tiga bulan dengan jam kerja panjang, dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita, dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari. Korban juga membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.
“Korban menyampaikan tidak pernah pacaran. Relasinya hanya sebatas ciuman, itu pun terjadi karena relasi kuasa antara bos dan pekerja,” kata Alita.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
