Dia menerangkan, seluruh penggunaan anggaran tidak bisa dilakukan secara bebas karena telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI.
"KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami," jelasnya.
Menurut Ayuzar, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah Kota lewat SKPD yang menangani Hibah.
Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.
"Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Ayuzar juga menegaskan KONI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang tidak benar.
"Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum," tegasnya.
Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan.
"Kita semua harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila memang diperlukan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ayuzar juga membeberkan rincian penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar.
Ia menyebut, berdasarkan keputusan Ketua KONI Kota Makassar yang telah disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sebanyak 80 persen anggaran hibah dialokasikan langsung kepada cabang olahraga.
Dari total Rp15 miliar, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga. Kurang lebih Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI.
"Sementara sekitar Rp1 miliar menjadi SILPA karena terdapat sejumlah program yang tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan," ungkapnya.
Menurut Ayuzar, apabila dirata-ratakan, setiap cabang olahraga memperoleh bantuan sekitar Rp200 juta, bahkan ada beberapa cabang yang menerima hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
