get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Izin 3.000 Hektare di Hutan Gowa Diduga Disalahgunakan untuk Ilegal Logging

Sampah Menggunung di Jalan Pariwisata Macanda Gowa Dibersihkan, Spanduk Larangan Dipasang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:39 WIB
header img
Sampah Menggunung di Jalan Pariwisata Macanda Gowa Dibersihkan. Foto: Nirwan

Salah seorang warga setempat mengapresiasi langkah pemerintah membersihkan lokasi tersebut.

“Kami senang karena akhirnya sampah di sini dibersihkan. Selama ini baunya sangat mengganggu,” kata warga itu.

Selain membersihkan, petugas juga menertibkan lokasi tersebut yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh masyarakat dan pengguna jalan.

Kerja bakti melibatkan lurah, petugas DLH, ketua RT dan RW, serta warga setempat.

Sampah diangkut menggunakan truk pengangkut, sementara alat berat jenis buldoser dikerahkan untuk meratakan sisa-sisa timbunan sampah.

Sebagai langkah pencegahan agar sampah tidak kembali menumpuk, pemerintah memasang pagar di sekitar lokasi serta membentangkan spanduk larangan membuang sampah.

Spanduk tersebut memuat peringatan larangan membuang sampah di sepanjang jalan itu, disertai ancaman sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan, denda maksimal Rp 50 juta, serta sanksi sosial.

Pemagaran dan pemasangan spanduk larangan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut