Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Enam Santriwati di Jeneponto
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk orangtua korban, serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Nurman menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur