Layangkan Surat Klarifikasi, DPRD Gowa Desak Bupati Husniah Talenrang Tanggapi Isu Perselingkuhan
Taufik menambahkan, langkah kelembagaan ini murni sebagai perwujudan fungsi pengawasan demi menjaga etika pemerintahan, supremasi hukum, dan stabilitas keamanan di Kabupaten Gowa.
DPRD Gowa juga menyarankan sekaligus mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang beredar luas di tengah publik tersebut tidak benar.
“Kalau memang itu tidak benar, tentu harus dibuktikan secara hukum dan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar tidak menjadi fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat,” tegas Taufik.
Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa memberikan tenggat waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil RDPU disampaikan kepada Bupati untuk memberikan jawaban tertulis yang resmi dan transparan.
Jika permintaan klarifikasi tersebut diabaikan atau tidak mendapat respons, DPRD Gowa menyatakan siap mengambil langkah konstitusional yang lebih tinggi.
Dewan akan mempertimbangkan penggunaan hak-hak melekat legislatif, termasuk opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga pengguliran Hak Angket sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan ataupun tanggapan resmi dari pihak Bupati Gowa terkait surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh DPRD.
Editor : Muhammad Nur